STUDJOUR – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 menjadi Undang-undang (UU) APBN 2023 dalam sidang paripurna pada Kamis (29/9/2022).
Rapat paripurna dipimpin
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati beserta jajaran eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun, APBN 2023 yang
telah disahkan mencakup penerimaan negara yang ditargetkan mencapai Rp2.463
triliun dan belanja negara sebesar Rp3.061,2 triliun. Selain itu, juga berisi
asumsi dasar makro serta sasaran dan indikator pembangunan 2023.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar