Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]

 Apakah Vaksin Booster Kedua Jadi Syarat Perjalanan?


megapolitan.kompas.com



STUDJOUR – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa masyarakat umum sudah bisa menerima vaksin Covid-19 booster kedua atau dosis keempat mulai hari ini, Selasa (24/1/2023).


Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril mengatakan bahwa syarat perjalanan yang berlaku saat ini adalah syarat yang terakhir ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.


Kementerian Perhubungan melonggarkan syarat perjalanan bagi pengguna transportasi umum. Tak lagi mensyaratkan hasil tes cepat, pemerintah kini menjadikan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat utama bagi pelaku perjalanan dalam negeri, baik dengan moda angkutan darat, pesawat, kapal laut, maupun kereta api.


"Untuk saat ini belum ada perubahan, [masih] tetap sesuai dengan surat edaran dari Satgas Covid-19. Jadi, masih seperti yang lama," sebut dr. Syahril melalui konferensi pers daring, Selasa (24/1/2023).


"Vaksin booster kedua ini belum menjadi syarat di dalam perjalanan atau persyaratan yang lain, ya. Jadi yang baru masuk adalah vaksin booster pertama," lanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]