Apakah Vaksin Booster Kedua Jadi Syarat Perjalanan?
![]() |
| megapolitan.kompas.com |
STUDJOUR – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) mengatakan bahwa masyarakat umum sudah bisa menerima vaksin Covid-19
booster kedua atau dosis keempat mulai hari ini, Selasa (24/1/2023).
Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril mengatakan
bahwa syarat perjalanan yang berlaku saat ini adalah syarat yang terakhir
ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Kementerian Perhubungan melonggarkan syarat perjalanan
bagi pengguna transportasi umum. Tak lagi mensyaratkan hasil tes cepat,
pemerintah kini menjadikan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster sebagai
syarat utama bagi pelaku perjalanan dalam negeri, baik dengan moda angkutan
darat, pesawat, kapal laut, maupun kereta api.
"Untuk saat ini belum ada perubahan, [masih]
tetap sesuai dengan surat edaran dari Satgas Covid-19. Jadi, masih seperti yang
lama," sebut dr. Syahril melalui konferensi pers daring, Selasa
(24/1/2023).
"Vaksin booster kedua ini belum menjadi syarat di dalam perjalanan atau persyaratan yang lain, ya. Jadi yang baru masuk adalah vaksin booster pertama," lanjutnya.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar